Seiring berjalannya
waktu, rumah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi sebuah keluarga. Selain
secara kontan dan menggunakan KPR , Anda juga dapat beli rumah pakai BPJS
Ketenagakerjaan. Namun, Anda perlu tahu cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT. Sehingga Anda dapat membeli
rumah impian!
Mengenai Pencairan JHT
Ketika Anda bekerja, sebagian dari gaji akan masuk ke dalam anggaran BPJS Ketenagakerjaan. Uang ini termasuk dalam uang JHT (jaminan hari tua), yakni uang bisa Anda nikmati ketika masa pensiun.
Namun dalam praktiknya, uang JHT bisa Anda ambil dalam situasi tertentu sesuai yang tercantum dalam dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 17 Tahun 2021. Dari berbagai macam keperluan yang ada, ternyata Anda dapat melakukan pembelian rumah dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jika ingin
mencairkannya akan ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi. Selain membeli
rumah, Anda dapat mengajukan klaim uang JHT untuk beberapa situasi, seperti
mengundurkan diri atau PHK, cacat total tetap, maupun meninggalkan NKRI untuk
selamanya.
Syarat Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan
Uang JHT dapat Anda
klaim untuk berbagai keperluan, salah satunya adalah untuk membeli rumah dengan
jumlah maksimal 30% dari total JHT. Lantas, apa saja syarat mengajukan uang JHT
untuk membeli rumah? Simak di sini:
●
Terdaftar
minimal 1 tahun dengan BPJS Ketenagakerjaan.
●
Aktif
membayar iuran.
●
Perusahaan
tempat peserta bekerja tertib administrasi dan membayar iuran.
●
Pasangan
suami istri hanya berhak mengajukan satu kali klaim uang JHT.
Dokumen untuk Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan
Pertama, Anda membutuhkan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK. Agar bisa mendapatkannya, Anda hanya perlu mengakses aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan mengunduhnya di aplikasi tersebut. Jika ingin beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus mempersiapkan identitas diri seperti E-KTP dan KK.
Selanjutnya, Anda harus memiliki surat surat keterangan masih dalam status aktif bekerja atau justru sudah berhenti bekerja. Kedua jenis surat ini bisa Anda peroleh dari perusahaan tempat Anda bekerja atau tempat bekas Anda bekerja.
Jika mengajukan KPR atau
PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan), Anda harus memiliki surat pernyataan
bermaterai yang menyatakan Anda dan keluarga belum memiliki rumah.
Terakhir, Anda harus
memiliki buku tabungan dari bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Beberapa bank yang bisa Anda ajukan klaim adalah BCA, BJB, Mandiri, dan BRI.
Metode Mengajukan Klaim Uang JHT
Agar uang JHT Anda bisa
terpakai untuk beli rumah, Anda dapat mengajukan klaim dengan tiga metode. Anda
dapat mengklaim JHT secara online, klaim
di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, maupun klaim di Kantor Cabang Bank
Penyalur.
Sudah Tahu Syarat Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut tadi adalah
syarat dan ketentuan mengajukan klaim JHT untuk membeli rumah. Jika nantinya
sudah dapat uang untuk beli rumah pakai BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus
menggunakan uang tersebut secara bijak. Semoga informasi ini bermanfaat!