Sabtu, 27 November 2021

Simak Pengertian Ebupot Berikut ini

Memasuki era digitalisasi membuat segala transaksi dapat dilakukan semakin mudah. Hal ini hal ini juga menunjang sistem pembayaran pajak melalui sistem digital. Adanya sistem digital yang baru ini membuat beberapa kebijakan baru tentang pajak yang ditetapkan oleh Dirjen Direktorat Pajak.


Direktorat Jenderal Pajak menetapkan aturan baru yaitu mengenai pemotongan pajak penghasilan yang biasa kita kenal dengan istilah PPh pasal 23/6 di mana para wajib pajak diharuskan membuat bukti pemotongan pajak melalui sistem Ebupot (elektronik bukti potongan).


Sistem ini merupakan sebuah bukti adanya pemotongan pajak dalam bentuk elektronik. Aturan ini diterapkan sejak tanggal 20 Agustus 2020 lalu dan berlaku untuk semua para pengusaha kena pajak (PKP). Ketika pengusaha kena pajak melakukan transaksi sesuai pasal 23/26 dan telah terdaftar sebagai PKP di Direktorat Jenderal Pajak maka wajib menyertakan bukti pemotongan e-bupot. Adapun tanggung jawab PKP lainny yaitu untuk menyampaikan SPT pasal 23/26 melalui sistem tersebut.



Fungsi Elektronik Bukti Potongan.


Sistem ebupot ini memiliki fungsi sebagai aplikasi yang dapat membuat bukti pemotongan dan melaporkan SPT masa PPh 23/26 secara online. Hal ini tentu sangat memberikan kemudahan bagi para pengusaha kena pajak.


Fitur aplikasi bukti pemotongan ini merupakan upaya DJP untuk meningkatkan layanan pajak yang diberikan kepada seluruh peserta wajib pajak dengan memanfaatkan sistem digital saat ini.


Adanya layanan yang berbasis canggih ini DJP mengharapkan setiap para wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dalam melakukan transaksi perpajakan dengan baik.


Aplikasi ini adalah fitur resmi yang dibuat untuk menerbitkan bukti pemotongan dan pelaporan SPT PPh 23/26 secara elektronik. Adapun hal yang perlu diperhatikan setiap PKP untuk bisa menggunakan aplikasi ini yaitu sebagai berikut :


1.Para wajib pajak telah menyampaikan SPT elektronik.


2.Para wajib pajak telah terdaftar di kantor Pelayanan Pajak dan telah memiliki EFIN.


Manfaat Ebupot


Dalam peraturan elektronik bukti potongan PPh 23 Nomor 12/PMK.03/2014 mengenai Bukti pemungutan atau pemotongan pajak penghasilan, yang menyediakan manfaat aplikasi ini yaitu sebagai berikut :


1. Menerbitkan atau membuat bukti pemotongan pajak.


2. Dapat Membuat atau menyampaikan pelaporan SPT Masa PPh 23/26


3. Selain itu, bukti pemotongan dan pelaporan tersebut berupa dokumen elektronik.


Tentu telah jelas jika fungsi sistem ini PPh 23 non PKP dan PKP yakni menyediakan kemudahan dalam melakukan proses administrasi pajak. Contohnya yaitu membuat bukti pemotongan serta melapor SPT Masa PPh 23/26 dengan satu fitur secara online melalui bantuan jaringan internet.


Dan ini semua akan mempengaruhi tingkat kepatuhan peserta wajib pajak dalam membayar pajak. Selain itu tentu banyak hal yang sapat anda rasakan dari kewajiban membayar pajak ini.


Berikut ini beberapa contoh pemanfaatan anggaran pajak sebagai berikut :


1. Untuk biaya pemerataan pendidikan di Indonesia


2. Untuk biaya pembangunan fasilitas umum yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat.


3. Membiayai gaji para abdi negara, seperti guru, TNI, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lainnya.


Langkah mengakses ke layanan tersebut :


Untuk melaporkan PPh 23 secara online melalui sistem ini, dapat dilakukan dengan cara mengakses aplikasi DJP yang meliputi 2 langkah yaitu sebagai berikut :


1. Langkah pertama yaitu melakukan pengajuan sertifikat elektronik guna mengaktivasi efin pajak yang telah dilakukan dengan melakukan registrasi di DJP Online. Di sini wajib pajak dapat membuat passphrase, guna melakukan tanda tangan secara elektronik ketika pelaporan atau pemotongan melalui sistem tersebut.


kemudian ketika selesai


Melakukan aktivasi efin pajak, langkah yaitu registrasi DJP  secara Online. Hal ini dikarenakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 bisa dilakukan melalui situs website resmi DJP. Maka ini dapat mempermudah wajib pajak ketika akan melakukan pemotongan ataupun pelaporan pajak.


2. Langkah kedua, apabila efin pajak telah aktif. Dan tahap selanjutnya yaitu melakukan aktivasi ebupot PPh 23 dengan tata cara berikut ini :


• Silahkan login ke situs resmi DJO yaitu  www.djponline.pajak.go.id


• Lalu itu klik  profil dan aktivasi fitur layanan


• Selanjutnya Klik centang untuk memilih elektronik bukti potongan PPh Pasal 23/26


• Dan berikutnya Klik ubah fitur layanan, laku nanti ada konfirmasi untuk mengganti layanan, dan klik “Ya” sebagai arti setuju.


Baca Juga : Cara Melakukan Pengisian Spt Tahunan Badan Melalui e-Form DJP


Jika telah berhasil melakukan akses aktivasi, nanti akan muncul pemberitahuan sukses dan selamat “aktivasi akses di DJP Online sudah berhasil”. Selanjutnya anda dapat melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 melalui aplikasi tersebut.

Artikel Terkait

Simak Pengertian Ebupot Berikut ini
4/ 5
Oleh