Wajib pajak harus mempersiapkan dokumen dan persyaratan untuk
laporan perpajakan sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Selain itu perlu juga
memahami proses laporan pajak dengan benar.
Terutama bila pelaporan pajak disampaikan dengan cara online melalui aplikasi DJP online. Lalu bagaimana caranya agar wajib pajak dapat melakukan cara pengisian SPT tahunan dengan benar. Berikut informasinya.
Mengenal Tentang Laporan tahunan
Sebelum lebih lanjut membahas SPT tahunan badan ada
baiknya sekilas mengenal dan memahami tentang pengertiannya. Lalu apa
sebenarnya pengertian dari laporan tahunan, fungsi dan juga isinya ?
Pengertian dari laporan tahunan adalah sebuah laporan yang
di dalamnya berisi tentang ringkasan semua aktivitas perusahaan selama kurun
waktu satu tahun. Di dalam laporan tahunan ini memuat tentang keuangan dan juga
tentang analisa manajemen.
Laporan tahunan ini berguna untuk membantu para investor
maupun kreditur agar bisa memahami kondisi perusahaan. Selain itu laporan
tahunan tahunan juga sangat berguna untuk melakukan analisis manajemen dan
penyampaian spt tahunan badan.
Laporan SPT Tahunan Badan itu Apa?
Spt tahunan untuk badan biasanya batas waktu penyampaiannya
pada tanggal 30 April setiap tahunnya. Sehingga wajib pajak dapat lebih longgar
untuk membuat dan mempersiapkan pelaporan pajak tahunan bagi badan atau
perusahaan.
Jadi yang disebut dengan spt tahunan badan adalah sebuah
laporan pajak tahunan dari suatu perusahaan. Spt tahunan ini yang memuat
tentang bukti pajak penghasilan yang dari hasil keuntungan usaha perusahaan
yang bersangkutan.
Sedangkan spt tahunan pph badan merupakan sebuah surat yang
dipakai untuk melakukan pelaporan pembayaran pajak. Objek tetapi bukanlah objek
pajak. Demikian juga dengan harta serta kewajiban perusahaan.
Cara Melakukan Pengisian SPT Tahunan Untuk Badan
Sebelum menyampaikan pelaporan spt tahunan badan,
wajib pajak terlebih dahulu harus melakukan pengisian spt tahunan untuk badan.
Dalam hal ini melakukan pengisian formulir spt 1771. Berikut ini beberapa cara
untuk melakukan pengisiannya.
Mengisi Profil Wajib Pajak
Cara pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengisi
profil wajib pajak. Pengisian profil wajib pajak ini dapat dilakukan dengan
beberapa cara sebagai berikut, yuk disimak penjelasannya.
·
Masuk ke e-spt
tahunan badan
·
Setelah itu membuka
database milik wajib pajak
·
Untuk database
masih baru maka wajib pajak akan diminta menuliskan NPWP
·
Kemudian
langsung isi menu profil wajib pajak sebanyak 2 halaman
·
Setelah itu
klik simpan
·
Setelah itu
lanjut masuk ke e-SPT dengan memasukan
username dan passwordnya
Mulai Untuk Membuat SPT
Berikutnya setelah login ke e-spt lanjutkan untuk membuat spt
tahunan badan dengan cara mengklik program dan langsung membuat SPT baru.
Pilihlah tahun pajak dengan status pajak normal. Kemudian langsung klik buat.
Setelah itu lanjutkan dengan membuka program lanjutkan
pilih SPT yang ada. Kemudian pilih tahun pajak dan pilih buka SPT dan lakukan
revisi atau perbaikan. Kemudian tinggal klik ok.
Mengisi Laporan Keuangan
Langkah yang berikutnya setelah membuat spt tahunan
badan melakukan pengisian laporan keuangan. Dengan cara mengisi berkas SPT
yang dimulai dari pengisian lampiran yang pertama yaitu transkrip kutipan
elemen laporan keuangan. Setelah itu baru induk SPT.
Transkrip kutipan ini memuat ringkasan dari akun laporan
neraca dan rugi laba dengan nama akun yang telah ditentukan. Sayangnya nama
akun ini berbeda dengan yang terdapat pada laporan keuangan sehingga harus
disesuaikan dengan kategori yang ada.
Melakukan Pengisian Lampiran V dan VI
Mengisi lampiran V dan VI pada spt tahunan badan
caranya langsung klik baru. Kemudian mengisi data pemegang saham dan klik simpan.
Begitu seterusnya untuk melakukan pengisian daftar pengurus sesuai dengan akte
perusahaan, kemudian klik dan simpan.
Setelah itu maka semua data pengisian tadi akan muncul pada
daftar. Kemudian lakukan pemeriksaan, apabila semuanya sudah diisi wajib pajak
bisa langsung klik untuk menutupnya.
Baca Juga : Inilah Cara Penjelasan Mengenai Cara Perhitungan PPh 23/26
Melakukan Pengisian Khusus dan SSP Serta Membuat File CSV
Lampiran khusus dan SSP ini terdapat pada menu SPT PPH. Lampiran ini sebenarnya bisa diisi bisa juga tidak tergantung dari data yang terkait dengan lampiran yang perlu diisi. Seperti spt wajib pajak badan, induk spt tahunan badan dan yang lainnya
Setelah itu kemudian membuat file CSV dengan cara klik SPT tools, lapor data SPT ke KPP. Kemudian akses direktori penyimpanan database yang ada pada C program dan klik tampilkan data. Kemudian pilih tahun pajak dan simpan file CSV.
Demikian informasi mengenai cara pengisian spt tahunan badan, semoga dapat
bermanfaat.