Sudahkah
rajin membayar pajak tepat waktu? Pajak sebagai bagian dari kehidupan warga
negara merupakan pungutan wajib dari rakyat untuk negara yang harus dibayar.
Sektor pajak merupakan pos pendapatan negara yang berasal dari uang pajak hasil
pembayaran rakyat.
Mengetahui Ciri-Ciri
Pajak Agar Lebih Tahu Jenis Pajak
Pajak
merupakan kontribusi wajib untuk negara terutang oleh pribadi maupun badan
bersifat memaksa berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1 ayat 1. Wajib
pajak tidak akan memperoleh imbalan secara langsung dan pajak digunakan untuk
keperluan negara bagi kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Wajib Bagi Warga Negara
Sebagai Kontribusi untuk Membayar Pajak
Berbagai
jenis pajak merupakan kewajiban
membayar bagi warga negara yang baik dan sudah memenuhi syarat subjektif dan
syarat objektif. Tidak Kena Pajak atau PTKP jika wajib pajak mempunyai
penghasilan melebihi penghasilan. Contohnya kalau mempunyai penghasilan lebih
dari Rp 4,5 juta sebulan maka akan terkena pajak dan begitu pula dengan pengusaha
atau wirausaha.
Sifat pajak memaksa bagi warna negara
Apabila
sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif bagi seseorang wajib membayar
pajak. Adapun pajak yang wajib dibayar tentu berbeda-beda dan kalau sengaja
tidak membayar pajak sesuai yang seharusnya. Maka, akan ada sanksi
administratif ataupun hukuman pidana. Pajak memang bersifat memaksa tapi demi
kebaikan bersama.
Warga negara tidak akan
mendapatkan imbalan secara langsung
Pajak
berbeda dengan retribusi karena salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan
warga negara. Membayar jenis pajak dengan jumlah tertentu, maka tidak akan
langsung memperoleh manfaat pajak langsung. Akan tetapi, bisa mendapatkan
perbaikan jalan raya di daerah wajib pajak. Ada juga fasilitas kesehatan gratis,
beasiswa pendidikan, dan sebagainya.
Undang-undang Mengatur
Tentang Pajak
Pajak
yang dibayar sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku di
Indonesia, sehingga tidak perlu khawatir apabila terjadi kesalahan. Pajak yang
wajib dibayar menyesuaikan dengan masing-masing warga negara. Pajak sudah ada
beberapa undang-undang yang mengatur mengenai mekanisme perhitungan,
pembayaran, dan pelaporan pajak.
Jenis Pajak yang Mesti
Diketahui
Membayar
pajak merupakan keharusan bagi setiap warga negara karena membayar jenis pajak
berarti ikut serta dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Uang
pajak dapat digunakan untuk pembangunan sarana umum, antara lain membayar utang
negara ke luar negeri, jalan, puskesmas, dan membantu pembinaan dan modal UMKM.
Baca Juga : Inilah Cara Penjelasan Mengenai Cara Perhitungan PPh 23/26
Pajak Berdasarkan Sifat
Pajak
langsung atau Direct Tax, wajib pajak
akan memperoleh tagihan secara berkala berdasarkan surat ketetapan pajak dari
kantor pajak. Pajak ini menjadi tanggungjawab wajib pajak dan tidak bisa
dialihkan kepada pihak lain. serta sudah tertera jumlah pajak yang harus
dibayar oleh wajib pajak. Pajak Bumi dan Penghasilan (PBB) dan Pajak
Penghasilan adalah contoh pajak langsung.
Pajak
tidak langsung atau Inderct Tax,
pajak jenis ini hanya diberikan bagi wajib pajak yang melakukan perbuatan atau
peristiwa tertentu. Dengan begitu, menyebabkan kewajiban membayar jenis pajak
ini. Misalkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) jika menjualnya maka wajib
untuk membayar pajak.
Jenis Pajak Berdasarkan
Instansi atau Badan Pemungut
Pemerintah
daerah atau lokal, pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah dan berlaku
terbatas pada masyarakat daerah itu saja. Pemungut pajak hanya Pemda Tingkat II
(Kotamadya) dan Pemda Tingkat I (Provinsi). Pajak hotel, pajak restoran, pajak
hiburan, pajak kendaraan bermotor, PBB pedesaan dan perkotaan, BPHTB, dan pajak
daerah lainnya sebagai contoh pajak ini.
Pajak
negara atau pusat, jenis pajak ini akan dipungut pemerintah pusat melalui instansi
terkait, yakni DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Contoh dari pajak ini adalah
PPN, Pajak Penghasilan (PPn), Bea Materai, PPnBM atau pajak barang mewah, dan
PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).
Pajak Berdasarkan Objek
Pajak dan Subjek Pajak
Pajak
jenis ini berdasarkan objek dan subjek dapat digolongkan menjadi pajak objektif
dan pajak subjektif. Pajak objektif merupakan jenis pajak yang pengambilannya
berdasarkan objek. Seperti pajak kendaraan bermotor, pajak impor, dan bea
materai. Pajak subjektif merupakan pajak uang diambil dari subjeknya, misalnya
pajak kekayaan dan pajak penghasilan.
Pajak
sebagai salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat
dan daerah. Ada beragam jenis pajak yang dipergunakan untuk
membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, serta
kegiatan produktif lain. Berdasarkan undang-undang pelaksanaan pemungutan pajak
dapat dipaksakan.