Senin, 26 April 2021

Inilah Cara Penjelasan Mengenai Cara Perhitungan PPh 23/26

Sebagai masyarakat dan juga warga negara Indonesia yang baik, tentu saja kewajiban membayar pajak sangatlah penting. Setiap orang perlu membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan, berdasarkan penghasilan. Pajak menjadi kewajiban setiap warga, baik itu diberikan dalam untuk kategori perorangan atau pun perusahaan.

 

Termasuk di antaranya adalah objek pajak yang juga dikenakan pajak penghasilan atau yang disebut dengan istilah PPh. Berdasarkan undang-undang, adapun perhitungan pajak terkait pendapatan diberikan dalam PPh 21, 22, 23, 24, dan juga PPh 25. Namun di bawah ini akan dibahas mengenai fokus PPh Pasal 23, seperti halnya yang berkaitan dengan tarif maupun cara perhitungannya.

 

Perhitungan PPh 23/26

Informasi Terkait Perhitungan PPh 23/26

 

Perhitungan PPh 23/26 merupakan salah satu pajak yang dikenakan atas sebuah dana pemasukan atau pendapatan atau penghasilan. Di mana dana ini asalnya adalah dari modal, penyerahan suatu jasa, maupun melibatkan hadiah hingga penghargaan.

 

Perorangan atau Lembaga Pemotong Pajak

 

Berbicara mengenai siapa saja yang berhak untuk memberikan potongan pajak atas PPh Pasal 23, tentu Anda harus tahu. Yang mana hal ini diberlakukan pada pihak penerima penghasilan atau orang yang dikenakan potongan pajak berdasarkan PPh Pasal 23. Pemotong PPh Pasal 23 sesuai aturan bisa dilakukan oleh berikut ini.

 

Pihak pemotong Perhitungan PPh 23/26 diantaranya adalah Badan pemerintah, subjek pajak lembaga maupun badan dalam negeri, hingga penyelenggaraan kegiatan. Pemotong pajak juga bisa dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan juga perwakilan kantor luar negeri.

 

Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, hal ini ditentukan sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak berdasarkan KEP-50/PJ/1994. Diantara yang termasuk di sini adalah pekerja akuntan, dokter, arsitek, notaris, hingga Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang biasa disebut PPAT.

 

Namun pekerja ini dikecualikan untu profesi seperti camat, pengacara, serta konsultan yang bekerja secara bebas, termasuk juga perseorangan yang memiliki usaha dan melibatkan pembukuan dari suatu pembayaran berupa penyewaan. Yang mana perseorangan dengan wajib pajak ini hanya dikenakan biaya potongan yang terlampir dalam PPh Pasal 23.

 

Penerima Pendapatan Yang Dikenakan PPh Pasal 23

 

Terkait siapa saja yang berkewajiban dikenakan PPh Pasal 23 diantaranya adalah Wajib Pajak (WP) dalam negeri, baik itu untuk orang pribadi maupun badan /lembaga. Sedangkan pihak yang kedua ialah Bentuk Usaha Tetap atau BUT. Melalui penjelasan tersebut diketahui siapa saja yang berhak melakukan potongan pajak dan siapa saja yang berkewajiban dikenai potongan atas PPh Pasal 23.

 

Jenis Pendapatan yang Dipotong PPh Pasal 23

 

Adapun untuk pihak yang mendapat penghasilan dan akan dipotong berdasar Perhitungan PPh 23/26, yakni hampir semua jenis penghasilan. Sedangkan untuk rincian detail diantaranya adalah Dividen dan Bunga, seperti halnya diskonto, premium, serta imbalan yang melibatkan pengembalian hutang. Ada juga pendapatan atas royalti, hadiah, hasil dari penghargaan, bonus, serta pendapatan lain yang sejenis.

 

Selain itu, Wajib Pajak dalam negeri atas pendapatan orang pribadi juga dikenakan atas terselenggaranya suatu kegiatan. Pendapatan selanjutnya ialah berkaitan dengan hasil sewa maupun yang terlibat atas pemakaian harta, namun tidak yang dikecualikan dalam undang undang PPh Pasal 4 ayat (2).

 

Ketahui Perhitungan PPh  23/26

 

Berbicara mengenai pajak penghasilan, penting juga diketahui bagaimana cara Perhitungan PPh 23/26. Yang mana perhitungannya menggunakan rumus tarif yang akan dikalikan dengan jumlah bruto, seperti contoh berikut.

 

PT. A merupakan sebuah perusahaan percetakan sekaligus penerbit buku yang melakukan berbagai pembayaran seperti dalam PPh Pasal 23.

 

1. Pembayaran royalti 3 penulis, yakni A ; NPWP 01.444.888.2.987.000 sebesar Rp25.000.000, B ; NPWP 01.888.555.2.456.000 sebesar Rp10.000.000, serta C belum punya NPWP sebesar Rp5.000.000.

2. Pembayaran selanjutnya adalah bunga pinjaman pada bank untuk NPWP 03.111.222.2.541.000 di bulan September sebesar Rp1.500.000.

Cara Perhitungan Pajak

A 15% x Rp 25.000.000 = Rp 3.750.000

B 15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000

C 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000 + tambahan PPh 100% = 100% x Rp 750.000 = Rp 750.000

Total C = Rp 750.000 + Rp 750.000 = Rp 1.500.000.

 

Jadi total pembayaran royalti penulis adalah sesuai hitungan di atas, sedangkan bunga bank tidak akan terkena potongan sesuai dalam PPh 23. Pembayaran bunga tidak dikenakan PPh Pasal 23, lantaran termasuk sebagai pendapatan terutang pada pihak bank. Seperti inilah Perhitungan PPh 23/26 terkait penghasilan dan potongan pajak.

Artikel Terkait

Inilah Cara Penjelasan Mengenai Cara Perhitungan PPh 23/26
4/ 5
Oleh