Sebagai masyarakat
dan juga warga negara Indonesia yang baik, tentu saja kewajiban membayar pajak
sangatlah penting. Setiap orang perlu membayar pajak sesuai dengan ketentuan
perpajakan, berdasarkan penghasilan. Pajak menjadi kewajiban setiap warga, baik
itu diberikan dalam untuk kategori perorangan atau pun perusahaan.
Termasuk di
antaranya adalah objek pajak yang juga dikenakan pajak penghasilan atau yang
disebut dengan istilah PPh. Berdasarkan undang-undang, adapun perhitungan pajak
terkait pendapatan diberikan dalam PPh 21, 22, 23, 24, dan juga PPh 25. Namun
di bawah ini akan dibahas mengenai fokus PPh Pasal 23, seperti halnya yang
berkaitan dengan tarif maupun cara perhitungannya.
Informasi
Terkait Perhitungan PPh 23/26
Perhitungan
PPh 23/26 merupakan salah satu pajak yang dikenakan atas sebuah
dana pemasukan atau pendapatan atau penghasilan. Di mana dana ini asalnya
adalah dari modal, penyerahan suatu jasa, maupun melibatkan hadiah hingga
penghargaan.
Perorangan
atau Lembaga Pemotong Pajak
Berbicara mengenai
siapa saja yang berhak untuk memberikan potongan pajak atas PPh Pasal 23, tentu
Anda harus tahu. Yang mana hal ini diberlakukan pada pihak penerima penghasilan
atau orang yang dikenakan potongan pajak berdasarkan PPh Pasal 23. Pemotong PPh
Pasal 23 sesuai aturan bisa dilakukan oleh berikut ini.
Pihak pemotong Perhitungan PPh 23/26 diantaranya
adalah Badan pemerintah, subjek pajak lembaga maupun badan dalam negeri, hingga
penyelenggaraan kegiatan. Pemotong pajak juga bisa dilakukan oleh Bentuk Usaha
Tetap (BUT) dan juga perwakilan kantor luar negeri.
Sedangkan untuk
Wajib Pajak Orang Pribadi, hal ini ditentukan sesuai dengan keputusan Direktur
Jenderal Pajak berdasarkan KEP-50/PJ/1994. Diantara yang termasuk di sini
adalah pekerja akuntan, dokter, arsitek, notaris, hingga Pejabat Pembuat Akta
Tanah atau yang biasa disebut PPAT.
Namun pekerja ini
dikecualikan untu profesi seperti camat, pengacara, serta konsultan yang
bekerja secara bebas, termasuk juga perseorangan yang memiliki usaha dan
melibatkan pembukuan dari suatu pembayaran berupa penyewaan. Yang mana
perseorangan dengan wajib pajak ini hanya dikenakan biaya potongan yang
terlampir dalam PPh Pasal 23.
Penerima
Pendapatan Yang Dikenakan PPh Pasal 23
Terkait siapa saja
yang berkewajiban dikenakan PPh Pasal 23 diantaranya adalah Wajib Pajak (WP)
dalam negeri, baik itu untuk orang pribadi maupun badan /lembaga. Sedangkan
pihak yang kedua ialah Bentuk Usaha Tetap atau BUT. Melalui penjelasan tersebut
diketahui siapa saja yang berhak melakukan potongan pajak dan siapa saja yang
berkewajiban dikenai potongan atas PPh Pasal 23.
Jenis
Pendapatan yang Dipotong PPh Pasal 23
Adapun untuk pihak
yang mendapat penghasilan dan akan dipotong berdasar Perhitungan PPh 23/26, yakni hampir semua jenis penghasilan. Sedangkan
untuk rincian detail diantaranya adalah Dividen dan Bunga, seperti halnya
diskonto, premium, serta imbalan yang melibatkan pengembalian hutang. Ada juga
pendapatan atas royalti, hadiah, hasil dari penghargaan, bonus, serta
pendapatan lain yang sejenis.
Selain itu, Wajib
Pajak dalam negeri atas pendapatan orang pribadi juga dikenakan atas
terselenggaranya suatu kegiatan. Pendapatan selanjutnya ialah berkaitan dengan
hasil sewa maupun yang terlibat atas pemakaian harta, namun tidak yang
dikecualikan dalam undang undang PPh Pasal 4 ayat (2).
Ketahui
Perhitungan PPh 23/26
Berbicara mengenai
pajak penghasilan, penting juga diketahui bagaimana cara Perhitungan PPh 23/26. Yang mana perhitungannya menggunakan rumus
tarif yang akan dikalikan dengan jumlah bruto, seperti contoh berikut.
PT. A merupakan
sebuah perusahaan percetakan sekaligus penerbit buku yang melakukan berbagai
pembayaran seperti dalam PPh Pasal 23.
1. Pembayaran
royalti 3 penulis, yakni A ; NPWP 01.444.888.2.987.000 sebesar Rp25.000.000, B
; NPWP 01.888.555.2.456.000 sebesar Rp10.000.000, serta C belum punya NPWP
sebesar Rp5.000.000.
2. Pembayaran
selanjutnya adalah bunga pinjaman pada bank untuk NPWP 03.111.222.2.541.000 di
bulan September sebesar Rp1.500.000.
Cara Perhitungan
Pajak
A 15% x Rp
25.000.000 = Rp 3.750.000
B 15% x Rp
10.000.000 = Rp 1.500.000
C 15% x Rp
5.000.000 = Rp 750.000 + tambahan PPh 100% = 100% x Rp 750.000 = Rp 750.000
Total C = Rp
750.000 + Rp 750.000 = Rp 1.500.000.
Jadi total
pembayaran royalti penulis adalah sesuai hitungan di atas, sedangkan bunga bank
tidak akan terkena potongan sesuai dalam PPh 23. Pembayaran bunga tidak
dikenakan PPh Pasal 23, lantaran termasuk sebagai pendapatan terutang pada
pihak bank. Seperti inilah Perhitungan PPh 23/26 terkait penghasilan dan
potongan pajak.