Kamis, 08 Oktober 2020

Yuk Intip Keuntungan Menggunakan Asuransi Jiwa Syariah

Kebanyakan orang memilih produk asuransi yang manfaatnya langsung dapat dirasakan, seperti asuransi pendidikan dan asuransi kesehatan. Namun, ketahuilah selagi kedua produk pertanggungan ini memberikan manfaat jangka pendek, produk  asuransi jiwa menjamin kesejahteraan di masa depan Anda dan keluarga. Pun seperti produk perlindungan konvensional lainnya, asuransi jiwa juga kini tersedia dalam jenis syariah. Selain berlandaskan hukum Islam, manfaat asuransi jiwa syariah pun sangat banyak. Penasaran apa sajakah itu? Yuk, simak ulasannya dalam artikel berikut!


1.   Halal

 

Dengan landasaran hukum Islam, asuransi syariah sudah pasti halal. Pasalnya, asuransi jenis ini dikaji dan diawasi oleh badan pengawas tambahan bernama Dewan Syariah Nasional yang keanggotaannya dipilih langsung oleh Majelis Ulama Indonesia. Sehingga, hukum dan aturan mainnya terus dikontrol agar senantiasa mengikuti hukum syariah.

 

2.   Bebas Riba

 

Mengutip laman Syariah Bank, riiba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima. Karena selisih inilah, riba diharamkan dalam hukum Islam. Oleh sebab itu, semua produk asuransi syariah bebas dari riba. 

 

3.   Akad sesuai Prinsip Islam

 

Secara bahasa, akad berarti perjanjian atau kontrak. Dalam hukum Islam, setiap transaksi hanya boleh memiliki satu akad (tidak dicampur) untuk menjaga keabsahannya. Oleh sebab itu, akad asuransi syariah akan menggunakan jenis perjanjian sesuai dengan kebutuhan nasabah akan produk asuransi yang ingin dibelinya. Selain itu, akad dalam asuransi syariah juga dijamin dan diharuskan bebas dari unsur penipuan (gharar), barang haram, riba, perjudian (maysir), suap (risywah), zhulm (penganiayaan), dan maksiat saat menangani risiko yang dialami peserta.  Produk Tepercaya.

 

Dasar hukum asuransi secara umum tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1992 yang membahas mengenai usaha perasuransian. Sementara perusahaan asuransi jiwa syariah telah diatur juga oleh AASI (Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Hingga saat ini, MUI sudah mengeluarkan 4 fatwa terkait asuransi syariah, yang membahas tentang pedoman umum asuransi syariah, akad mudharabah musytarakah pada asuransi syariah, akad wakalah bil ujarah pada asuransi dan reasuransi syariah, serta akad tabarru pada asuransi syariah. Mendukung ketentuan dari MUI ini, Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2010 juga sudah mengeluarkan aturan operasional asuransi syariah.

 

Dengan begitu, Anda tidak perlu ragu untuk menggunakan produk ini karena sudah memiliki landasan hukum yang jelas.

 

4.   Membantu Perencanaan Masa Depan sekaligus Beramal

 

Seperti yang sudah disinggung di atas, produk asuransi jiwa adalah jenis pertanggungan yang akan menjamin kesejahteraan masa depan nasabah. Oleh karena itu, memiliki produk ini sama saja dengan menyusun perencanaan terbaik untuk masa depan. Selain itu, beberapa produk asuransi syariah juga menawarkan produk investasi dalam bentuk amalan seperti wakaf. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan untuk diri sendiri saja, melainkan juga bisa membantu orang lain juga.


Demikianlah ulasan tentang keunggulan memiliki asuransi jiwa syariah. Anda tertarik untuk memilikinya?

Artikel Terkait

Yuk Intip Keuntungan Menggunakan Asuransi Jiwa Syariah
4/ 5
Oleh