Kebanyakan
orang memilih produk
asuransi yang manfaatnya langsung dapat dirasakan, seperti asuransi pendidikan dan asuransi
kesehatan. Namun, ketahuilah selagi kedua produk pertanggungan ini memberikan
manfaat jangka pendek, produk asuransi
jiwa menjamin kesejahteraan di masa depan Anda dan keluarga. Pun seperti produk perlindungan konvensional lainnya,
asuransi jiwa juga kini tersedia dalam jenis syariah. Selain berlandaskan hukum
Islam, manfaat asuransi jiwa syariah pun
sangat banyak. Penasaran apa sajakah
itu? Yuk, simak ulasannya dalam artikel berikut!
1. Halal
Dengan
landasaran hukum Islam, asuransi syariah sudah pasti halal. Pasalnya, asuransi
jenis ini dikaji dan diawasi oleh badan pengawas tambahan bernama Dewan Syariah
Nasional yang keanggotaannya dipilih langsung oleh Majelis Ulama Indonesia.
Sehingga, hukum dan aturan mainnya terus dikontrol agar
senantiasa mengikuti hukum syariah.
2. Bebas Riba
Mengutip
laman Syariah Bank, riiba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang
diberikan dengan nilai barang yang diterima. Karena selisih inilah, riba
diharamkan dalam hukum Islam. Oleh sebab itu, semua produk asuransi syariah
bebas dari riba.
3. Akad sesuai
Prinsip Islam
Secara bahasa, akad berarti
perjanjian atau kontrak. Dalam hukum Islam, setiap transaksi hanya boleh
memiliki satu akad (tidak dicampur) untuk menjaga keabsahannya. Oleh sebab itu,
akad asuransi syariah akan menggunakan jenis perjanjian sesuai dengan kebutuhan
nasabah akan produk asuransi yang ingin dibelinya. Selain itu, akad dalam
asuransi syariah juga dijamin dan diharuskan bebas dari unsur penipuan (gharar), barang
haram, riba, perjudian (maysir), suap (risywah), zhulm (penganiayaan), dan maksiat saat menangani risiko yang dialami peserta. Produk Tepercaya.
Dasar
hukum asuransi secara umum tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia
nomor 2 tahun 1992 yang membahas mengenai usaha perasuransian. Sementara perusahaan asuransi jiwa syariah telah
diatur juga oleh AASI (Asosiasi Asuransi Syariah
Indonesia) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hingga
saat ini, MUI sudah mengeluarkan 4 fatwa terkait asuransi syariah, yang
membahas tentang pedoman umum asuransi syariah, akad mudharabah musytarakah
pada asuransi syariah, akad wakalah bil ujarah pada asuransi dan reasuransi
syariah, serta akad tabarru pada asuransi syariah. Mendukung ketentuan dari MUI ini, Menteri Keuangan
melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2010 juga sudah
mengeluarkan aturan operasional asuransi syariah.
Dengan begitu, Anda tidak perlu
ragu untuk menggunakan produk ini
karena sudah memiliki
landasan hukum yang jelas.
4. Membantu
Perencanaan Masa Depan sekaligus
Beramal
Seperti yang sudah disinggung di atas, produk asuransi jiwa adalah jenis pertanggungan yang akan menjamin kesejahteraan masa depan nasabah. Oleh karena itu, memiliki produk ini sama saja dengan menyusun perencanaan terbaik untuk masa depan. Selain itu, beberapa produk asuransi syariah juga menawarkan produk investasi dalam bentuk amalan seperti wakaf. Dengan demikian, manfaatnya tidak hanya dirasakan untuk diri sendiri saja, melainkan juga bisa membantu orang lain juga.
Demikianlah ulasan tentang keunggulan
memiliki asuransi jiwa syariah. Anda tertarik untuk memilikinya?