Maraknya layanan pinjaman online
yang memberi banyak kemudahan dalam pengajuannya, ternyata direspon sangat baik
oleh masyarakat. Pinjaman online atau lebih dikenal dengan istilah PINJOL
menjadi "penyelamat" yang datang ketika ada orang yang sangat membutuhkan
bantuan finansial dalam kondisi yang terdesak. Namun, perkembangannya makin
kesini justru memunculkan efek samping yang cukup meresahkan, yaitu ketika
terjadi gagal bayar oleh nasabah alias peminjam. Salah satu yang paling banyak
dikeluhkan oleh masyarakat adalah tentang penagihan atau debt collection yang
dianggap tidak manusiawi, bahkan cenderung melanggar hukum. Mengapa hal ini
bisa terjadi ? bagaimana mengatasi hal ini ? dan bagaimana sebenarnya duduk
perkaranya ?
Salah satu bentuk fintech yang langsung
bersentuhan dengan masyarakat adalah Peer to Peer Lending, atau masyarakat
lebih mengenalnya dengan istilah Pinjaman Online (Pinjol).
Sejatinya, pinjaman online tidak
otomatis Peer To Peer (dari perorangan untuk perorangan). Pinjaman online bisa juga
berbentuk Private Lending (dari perusahaan untuk perorangan). Namun poinnya
tetap sama, yaitu Lending alias pinjaman.
Teknologi Finansial saat ini
memungkinkan seseorang untuk mengajukan pinjaman uang dengan lebih cepat dan
lebih mudah.
Dulu, sebelum ada fintech,
seseorang yang ingin mendapatkan pinjaman ke bank harus punya rekening bank,
datang langsung ke bank, mengisi form dan menyerahkan berkas-berkas yang
disyaratkan, lalu bank akan melakukan survei, kemudian bank melakukan analisis
kelayakan, kemudian jika semuanya lancar, pinjaman baru bisa dicairkan.
Sekarang, dengan adanya fintech,
seseorang yang ingin mengajukan pinjaman cukup mendownload aplikasi atau
mengakses website penyedia layanan pinjaman, mengisi data dan mengupload
dokumen yang dibutuhkan, dan dalam hitungan hari, pinjaman langsung cair ke
rekening nasabah.
Perbandingan kecepatan antara
bank konvensional dengan pinjaman online cukup signifikan. Bank bisa makan
waktu 7-14 hari kerja, sementara layanan pinjaman online antara 4 jam sampai 3
hari.
Kemudahan dan kecepatan inilah
yang membuat masyarakat lebih responsif terhadap apa yang ditawarkan oleh
Pinjaman Online. Tak mengherankan, dalam 2 tahun sejak kemunculannya, layanan
pinjaman online langsung menjamur hingga jumlahnya mencapai ratusan. Sesuatu
yang jauh sekali dibandingkan bank konvensional yang dalam 2 tahun belum tentu
muncul 1 bank baru.
Pesatnya pertumbuhan penyedia
layanan pinjaman online ini rupanya tidak diikuti dengan edukasi yang memadai
kepada masyarakat. Akhirnya, efek samping pun muncul. Salah satu yang paling
ramai saat ini adalah prosedur penagihan nasabah yang mengalami gagal bayar
atau terlambat melewat jatuh tempo. LBH Jakarta mencatat hingga Mei 2018 sudah
ada 283 pengaduan kasus penagihan yang dianggap melanggar hukum. Beberapa
perlakuan tak pantas yang diterima oleh para nasabah pinjaman online antara
lain : menagih ke orang lain alias bukan kontak darurat yang datanya diambil
dari daftar kontak ponsel nasabah saat mengajukan pinjaman. Kasus lainnya adalah
chat dan telepon yang menggunakan kata-kata tidak sopan, intimidasi, dan
ancaman.
Berangkat dari makin maraknya
keluhan mengenai cara penagihan pinjaman online, Modalantara.com yang secara
rutin menggelar acara diskusi seputar fintech bernama FINTEKTOK, pada hari
minggu 18 November 2018 melakukan kegiatan FINTEKTOK #2 yang mengambil tema
"Pinjaman Online dan Perlindungan Konsumen". Acara FINTEKTOK #2 ini
sedikit berbeda dengan FINTEKTOK #1 dimana pada kegiatan kali ini, tim
FINTEKTOK bertanya langsung ke masyarakat yang sedang berkumpul di acara Car
Free Day Jakarta, mengenai pinjaman online dan seputar kasus yang sedang marak
diberitakan.
Dari hasil bertanya langsung
kepada berbagai kalangan masyarakat dari beragam latar belakang ekonomi dan
pendidikan, terungkap beberapa hal yang cukup menarik sebagai bahan diskusi
bersama.
Pertama, bahwa ternyata masih
banyak masyarakat yang belum benar-benar tahu mengenai fintech, khususnya
pinjaman online. Sebagian dari mereka menganggap fintech adalah pinjaman online
belaka. Akibatnya, hampir semua yang ditemui di acara FINTEKTOK #2 mengaku
tidak tahu bahwa ada perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK dan ada
yang tidak atau belum terdaftar. Hal ini menarik karena ternyata sebagian
pengguna pinjaman online yang mengalami kasus penagihan ternyata menggunakan
layanan pinjaman online dari perusahaan yang belum terdaftar di OJK. Pihak OJK
sendiri mengatakan bahwa perusahaan yang belum terdaftar namun sudah melakukan
transaksi dengan nasabah adalah perusahaan abal-abal atau ilegal.
Kedua, ternyata masyarakat
sebenarnya menyadari bahwa kebutuhan untuk pinjaman online sejatinya untuk
keperluan yang sifatnya darurat, mendesak, dan jumlahnya sangat terjangkau
untuk dilunasi. Sebagian besar pinjaman online atau dikenal juga dengan istilah
Peer To Peer Lending (P2P Lending) memang dibatasi oleh regulasi OJK dimana
jumlah pinjaman perorangan maksimal adalah 5 juta rupiah. Jumlah ini tentu
sangat jarang ditemui di perbankan konvensional, dan jikapun ada maka prosedur untuk
mendapatkannya jauh lebih lama dan rumit dibanding menggunakan aplikasi
pinjaman online. Karena itulah, pinjaman online masih memikat bagi banyak orang
sebab menawarkan kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dana
dalam waktu mendesak.
Ketiga, berkaitan dengan kasus
penagihan yang meresahkan, publik terbagi dalam 3 pendapat. Pendapat pertama
justru menyalahkan nasabah yang tidak punya itikad baik dalam melunasi
pinjamannya, sebab perusahaan P2P lending tentu tidak akan menagih nasabah
apabila pembayarannya tepat waktu dan tidak melewati masa keterlambatan yang
terlampau lama.
Pendapat kedua menyoroti
cara-cara menagih yang tidak mempedulikan etika dan privasi nasabah serta
perlakuan yang melanggar hukum lainnya. Dan pendapat ketiga juga mempertanyakan
mengenai ada-tidaknya regulasi dari pemerintah terkait dengan aturan dan prosedur
penagihan.
Sebagai portal informasi Fintech
di Indonesia, modalantara.com senantiasa berupaya membantu menciptakan
ekosistem yang positif bagi pertumbuhan fintech di Indonesia, dengan berperan
serta aktif menyajikan informasi-informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat
mengenai fintech dan segala aktivitasnya. Acara FINTEKTOK sendiri sebagai salah
satu offline activities dari modalantara.com berupaya menjembatani antara para
stakeholder di industri fintech, yaitu pelaku usaha fintech, pemerintah, dan
masyarakat.
Pinjaman Online & Perlindungan Konsumen
4/
5
Oleh
Rasyid