Sumber
hukum dalam polis asuransi kendaraan bermotor memang
harus benar-benar diperhatikan. Termasuk kehadiran SIM saat berkendara. Soalnya
masih ada pula yang nekat membeli asuransi kendaraan, tapi sama sekali belum
memiliki SIM. Padahal SIM memiliki kedudukan yang sangat penting dalam polis
seperti yang tertera di bawah ini.
1.
Standar Penolakan Klaim Asuransi
Sudah
beli asuransi, tapi tidak bisa diklaim. Sedangkan Anda sudah bayar premi
bulanan secara rutin. Bukankah percuma? Apalagi kalau Anda sudah membayar dalam
jangka waktu lama. Sebelum terjadi apa-apa dan status asuransi masih aktif, buruan bikin SIM dulu. Khususnya SIM A
dan SIM B untuk pengendara mobil biasa dan mobil besar.
Seseorang
yang tidak memiliki SIM, maka seluruh kegiatannya saat berkendara di jalan
raya, tidak bisa dijamin secara hukum. Apa pun itu. Tentu saja perusahaan
asuransi tidak mau mengambil risiko ikut terciduk ketika mobil yang Anda
kendarai ditahan oleh polisi. Begitu pula saat mobil dicuri.
Lebih
gawat lagi. Ternyata status jaminan pokok asuransi juga bisa kandas gara-gara
Anda tidak memiliki SIM. Katakanlah suatu ketika, Anda berkendara ke kota X.
Tiba-tiba, hujan deras mengguyur kota. Jalanan pun licin. Sedangkan jarak
pandang mata sangat terbatas. Mobil-mobil lain sebagian tidak menurunkan
kecepatan.
Hasilnya
sudah jelas. Potensi tabrakan sangat tinggi. Mobil Anda yang notabenenya jalan
pelan-pelan, kena juga oleh sambaran mobil lain. Badan mobil pun ringsek
sebagian. Ketika Anda akan klaim asuransi atas kerusakan pada mobil, secara
otomatis akan ditolak. Soalnya Anda kedapatan tidak bawa SIM saat berkendara.
Apalagi memang belum bikin SIM.
2.
Tidak Ada yang Menolong saat Kena Tilang
Kebijakan
dalam polis asuransi kendaraan bermotor
sebetulnya sudah sangat jelas. Oleh karena itu, ada baiknya Anda baca-baca dulu
ketentuan sebelum beli asuransi. Soalnya bisa fatal kalau suatu ketika terjadi
gesekan yang rupanya bersumber dari ketidaktahuan Anda soal informasi dalam
pembuatan polis.
Alhasil,
saat Anda tidak punya SIM dan nekat turun ke jalan, potensi kena tilang sangat
tinggi. Mengingat polisi lalu lintas sekarang sudah mulai mengawasi
daerah-daerah yang tidak ramai. Apalagi ranah kota sebesar Jakarta. Keberadaan
SIM mutlak harus diperhatikan. Lagipula, pembuatannya tidak terlalu rumit kok.
Pada
beberapa perusahaan asuransi kendaraan bermotor, seperti Garda Oto, nasabah
yang memiliki SIM sangat diprioritaskan. Sedangkan nasabah yang tidak atau
belum punya SIM, langsung diingatkan. Demi kebaikan di masa depan saat
berkendara di jalan raya. Kalau kendaraan Anda ditilang oleh polisi dan tidak
punya SIM, siapa yang mau menolong?
Khususnya
lagi kalau penilangan tersebut terjadi ketika Anda melanggar rambu lalu lintas
dan menabrak kendaraan orang lain. Bisa-bisa dibawa ke pengadilan. Mobil Anda
yang rusak akan ditahan di kepolisian tanpa bisa diperbaiki. Tentu saja kalau
Anda punya SIM, kejadian tersebut tidak akan menimpa Anda sama sekali. Jadi,
asuransi bisa digunakan seperlunya.
3.
SIM Bisa Menjadi Wakil dari KTP
Barangkali
status SIM yang bisa menjadi wakil KTP masih kontradiktif. Tapi kenyataannya
memang demikian. Soalnya saat pembuatan SIM, terjadi pengolahan identitas yang
sama di badan kepolisian. Secara otomatis, saat kendaraan Anda mengalami
kecelakaan, proses klaim asuransi lebih mudah. Soalnya Anda bisa menghubungi
lewat kantor polisi.
Pentingnya Keberadaan SIM dalam Polis Asuransi Kendaraan Bermotor
4/
5
Oleh
Rasyid